SKCK
atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama
Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan
Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau
Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang
yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK
diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai
prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat untuk mengikuti
Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar
pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
Kadang
kala ada anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit walaupun
sebenarnya sama sekali tidak. Jika Anda memahami prosedur dan tata caranya,
pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat.
Melalui
artikel ini, akan dibahas proses pengurusannya mulai dari cara mendapatkan
surat pengantar dari kantor kelurahan hingga bagaimana proses pengurusannya di
Polsek/Polres. Tentu saja seiring dengan perkembangan teknologi, juga akan
diuraikan cara mengurus SKCK melalui fasilitas online.
Mungkin
cara yang terakhir ini yang paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena Anda
tidak perlu mondar-mandir dan bisa dikerjakan dari rumah. Pahami juga segala syarat-syarat yang diperlukan dan biaya
yang harus dikeluarkan. Berikut ini ulasan lengkapnya.
Seperti umumnya mengurus administrasi di
tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK
membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau
berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi. Apa saja
surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan
SKCK? Berikut ini ulasannya.
1. Mempersiapkan Surat
Pengantar
Untuk mendapatkan surat pengantar dari
Kelurahan, terlebih dahulu silakan Anda berkunjung ke ketua RT setempat agar
dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat
pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke
tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok
masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apa pun (tergantung kebijakan Desa
setempat). Di Kelurahan atau Balai Desa, silakan menemui petugas untuk
menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan
diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.
Perlu diperhatikan, mempersiapkan surat
pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa
wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa
surat pengantar Kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan
masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK.
Seperti di Polrestabes Surabaya yang dilansir
JawaPos.com, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran
masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai Pegawai Negeri/PNS maupun pegawai
swasta.
2. Persyaratan yang
Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari
Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek
atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara
Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara
Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
3. Pengurusan SKCK di
Polsek atau Polres
Setelah kelengkapan yang perlu
dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di
Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada
poin penting yang harus Anda ketahui.
Untuk keperluan melamar pekerjaan,
kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang
bersifat antarnegara, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek.
Apabila Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut, silakan langsung
datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres
pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Silakan Anda langsung
menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda
siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
Penting juga untuk diketahui tentang sidik
jari. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk
mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada
pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan
memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
Pihak Polsek akan meminta kelengkapan
syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan
rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke
memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan
persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya
ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung
kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak
tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya
untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang
penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
No comments:
Post a Comment
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.