PERSYARATAN
MEMBUAT KARTU KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)
1.
Fotokopi KTP yang masih
berlaku
2.
Fotokopi Akte Kelahiran
3.
Fotokopi KK (Kartu
Keluarga)
4.
Fotokopi Ijazah dari SD
sampai Pendidikan terakhir
5.
Pas foto ukuran 4x3
sebanyak 2 buah (sebaiknya bawa lebih)
PROSES PEMBUATAN KARTU
KUNING AK-1 (KARTU PENCARI KERJA)
1.
Datang ke Disnakertrans
setempat dengan membawa persyaratan diatas
2.
Lebih baik membawa dokumen
asli (KTP dan Ijazah asli) untuk mencocokan data
3.
Mengisi formulir untuk
keperluan pembuatan kartu kuning
4.
Setelah kartu kuning jadi,
fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisir
Nah ternyata mudah bukan langkah-langkah dan cara membuat Kartu Kuning AK-1 (Kartu Pencari Kerja) tersebut, kita hanya perlu membawa dokumen yang tertera diatas agar bisa langsung memprosesnya ke Disnakertrans. dan semoga Kartu pencari kerja bisa digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan mencari kerja yang di inginkan.
No comments:
Post a Comment
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.