NPWP
atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang digunakan
kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak (orang pribadi dan badan).
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Wajib Pajak dalam bentuk kartu tanda
pengenal.
https://www.youtube.com/watch?v=N0KIH2peqxc&t=243s
APAKAH SAYA HARUS MEMILIKI NPWP?
APAKAH SAYA HARUS MEMILIKI NPWP?
Anda
harus memiliki NPWP, jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari suatu
perusahaan ataupun dari usaha sendiri. Bila tidak, maka penghasilan Anda akan
dikenai pajak lebih tinggi.
BAGAIMANA JIKA TIDAK MEMILIKI NPWP?
Bila
Anda tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih
tinggi 20% dari tarif normal.
Cara daftar NPWP online
NPWP
bisa Anda dapatkan dengan cara daftar NPWP online atau
langsung datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Jika Anda daftar NPWP online di
ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) maka otomatis NPWP Anda akan didaftarkan
di KPP sesuai dengan tempat tinggal Anda. Setelah disetujui, kartu NPWP Anda
akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang Anda daftarkan. Bila Anda ingin NPWP
dikirim lebih cepat, Anda bisa menelepon ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar
untuk memprosesnya lebih cepat.
Jika
Anda membutuhkan kartu NPWP lebih cepat, Anda bisa mendatangi langsung KPP
sesuai dengan tempat tinggal Anda sekarang, mengisi formulir pendaftaran NPWP
dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti yang tercantum di bawah
ini. Biasanya dalam 1 hari kerja, NPWP Anda akan jadi.
CARA DAFTAR NPWP ONLINE
Berikut
ini adalah cara daftar NPWP online bagi wajib pajak pribadi:
1.
Buat Akun di Ereg Pajak
Buat
akun baru di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) jika Anda belum terdaftar.
Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar
NPWP online.
Cara daftar NPWP online dengan mengakses di https://ereg.pajak.go.id
Isi
kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda
dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti cara daftar
NPWP online berikut ini.
Pilih
status "Pusat", jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan
jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami
Anda, maka pilih cabang.
2.
Persyaratan Membuat NPWP
Jika
Anda telah mengisi dari langkah 1 sampai 7, dan tiba di langkah 8 atau
persyaratan, selanjutnya unggah dokumen-dokumen berikut ini di ereg pajak:
A.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu
identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor
dan KITAS/KITAP bagi WNA
B.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau
Pengusaha Tertentu
- Kartu
identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor
dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen
izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat
pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak
Terpisah Dari Suaminya
- Kartu
identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor
dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi
kartu NPWP suami
- Fotokopi
kartu keluarga
- Fotokopi
surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan
menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak
dan kewajiban perpajakan suami.
3.
Kirim Berkas Elektronik
Setelah
selesai isi formulir, klik tombol "Token" (kode rahasia) yang ada
pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit,
token belum juga dikirim, silakan klik tombol "Token" lagi.
Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali
ke menu dashboard. Lalu, klik "Kirim" dan pastekode
token tersebut di kolom "Token". Setelah itu, klik "Kirim
Permohonan".
Setelah
disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar.
Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkan juga kartu NPWP Anda,
kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.
Silakan daftar NPWP online kembali dengan mengikuti cara daftar NPWP
online atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih
lanjut.
Selain
melalui pendaftaran NPWP online, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP dengan
datang langsung atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
ke KPP dekat tempat tinggal Anda melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi. Jangan
lupa menyimpan bukti pengirimannya.
No comments:
Post a Comment
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.